image description
image
  • 2024-12-04 12:00:00
  • Ilmu Hukum
  • 281
  • Kegiatan prodi
SEMINAR HUKUM : Perlindungan Masyarakat dari Perilaku Tenaga Medis yang Tidak Profesional

                  Ungaran, 4 Desember 2024 – Sebuah seminar penting mengenai perlindungan masyarakat dari perilaku tenaga medis yang tidak profesional digelar di Universitas Ngudi Waluyo hari ini. Acara yang diselenggarakan oleh Program Studi S-1 Ilmu Hukum ini bertujuan untuk memberikan pemahaman lebih dalam mengenai pentingnya menjaga kualitas pelayanan medis. Seminar ini dihadiri oleh lebih dari 100 peserta yang terdiri dari praktisi medis, akademisi, dan masyarakat umum. Dalam acara ini, terdapat empat pemateri yang ahli di bidang hukum medis, etika profesi, dan perlindungan Pasien. Mereka memberikan wawasan mengenai langkah-langkah yang bisa diambil untuk mengatasi masalah ini.

                  Pemateri pertama, Dr.drg. Hargianti Dini Iswandari,M.M, seorang dosen hukum kesehatan, memaparkan tentang tenaga medis yang tidak profesional. Menurut Dr.drg. Hargianti Dini Iswandari,M.M, tenaga medis yang tidak profesional dapat menyebabkan dampak negatif bagi pasien. Mereka sering kali tidak mengikuti prosedur medis yang benar atau mengabaikan standar etika profesi. Sikap kurang peduli terhadap kesejahteraan pasien dan ketidakmampuan dalam berkomunikasi dengan baik adalah tanda-tanda ketidakprofesionalan. Hal ini dapat menurunkan kualitas pelayanan kesehatan dan meningkatkan risiko kesalahan medis. Oleh karena itu, sangat penting bagi tenaga medis untuk selalu menjaga sikap profesionalisme dalam setiap tindakan mereka demi keselamatan dan kenyamanan pasien.

                Pemateri kedua, Dr. Hj. Endang Kusuma Astuti,S.H., M.Hum, seorang dosen hukum kesehatan, memberikan materi tentang perlindungan pasien di fasilitas pelayanan kesehatan. Menurut, Dr. Hj. Endang Kusuma Astuti,S.H., M.Hum, pasien berhak untuk mendapatkan perlindungan terhadap tindakan tenaga medis yang tidak profesional atau tidak sesuai standar pelayanan. Setiap tenaga medis wajib menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab, kompeten, dan sesuai dengan kode etik profesi. Jika terjadi kelalaian atau kesalahan dalam pelayanan medis yang merugikan pasien, pasien berhak untuk mengajukan keluhan atau tuntutan hukum. Perlindungan pasien ini juga mencakup hak untuk mendapatkan penjelasan yang jelas mengenai prosedur medis yang akan dilakukan. Oleh karena itu, institusi kesehatan perlu memastikan bahwa tenaga medisnya terus mengikuti pelatihan dan pengawasan agar dapat memberikan pelayanan yang aman dan berkualitas.

              Selanjutnya, pemateri ketiga, Rochmad Taufik, sebagai ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Pandu Pembangunan Masyarakat Kudus, menjelaskan tentang kasus-kasus mal praktik yang terjadi di Indonesia. Menurut Rochmad Taufik, Kasus malpraktik medis sering terjadi akibat kelalaian atau kesalahan yang dilakukan oleh tenaga medis dalam memberikan pelayanan kesehatan. Salah satu contoh malpraktik adalah kesalahan diagnosis, yang dapat menyebabkan pasien menerima pengobatan yang salah atau terlambat. Selain itu, prosedur medis yang dilakukan tanpa izin atau pengawasan yang memadai juga dapat dianggap sebagai malpraktik. Di beberapa kasus, penggunaan alat medis yang rusak atau tidak sesuai prosedur bisa menyebabkan kerusakan permanen pada pasien. Malpraktik ini tidak hanya merugikan pasien, tetapi juga dapat merusak reputasi profesional tenaga medis yang bersangkutan.

               Pemateri terakhir, Prof. Dr. Mahmutarom Harun Al Rasyid, S.H.,M.H, seorang Profesor di bidang hukum, berbicara mengenai perlindungan masyarakat dari perilaku tenaga medis yang tidak profesional. Menurut Prof. Dr. Mahmutarom Harun Al Rasyid, S.H.,M.H, perlindungan masyarakat terhadap perilaku tenaga medis yang tidak profesional sangat penting untuk menjaga kualitas pelayanan kesehatan. Pihak berwenang harus memastikan bahwa setiap tenaga medis memenuhi standar kompetensi dan etika profesi yang berlaku. Jika terjadi pelanggaran, masyarakat berhak melaporkan tindakan tersebut melalui lembaga yang memiliki kewenangan, seperti konsil profesi atau organisasi kesehatan. Sanksi yang tegas perlu diterapkan untuk mencegah terulangnya pelanggaran serupa, baik dalam bentuk pemecatan, penurunan pangkat, maupun pencabutan izin praktik. Dengan langkah-langkah tersebut, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem pelayanan kesehatan dapat tetap terjaga dengan baik.

              Dalam seminar ini, para peserta juga diberikan kesempatan untuk berdiskusi mengenai berbagai isu yang berkaitan dengan perilaku tenaga medis yang tidak profesional. Diskusi tersebut berjalan dengan sangat antusias, dan banyak peserta yang memberikan pertanyaan mengenai perlindungan masyarakat terhadap tenaga kesehatan (nakes) yang tidak profesional. Pertanyaan ini bisa merujuk pada beberapa isu, seperti etika profesi, kelalaian medis, atau perilaku tidak profesional yang mungkin terjadi dalam praktik medis. Keberadaan isu-isu ini dapat mempengaruhi kualitas perawatan pasien dan merusak kepercayaan publik terhadap sistem kesehatan secara keseluruhan. Oleh karena itu, penting bagi para profesional medis untuk senantiasa menjaga standar etika dan profesionalisme dalam setiap aspek praktik mereka.

Sebagai penutupan, panitia seminar berharap agar semua peserta dapat membawa pulang ilmu yang bermanfaat dan dapat mengaplikasikannya dalam kehidupan sehari-hari serta kegiatan profesional mereka. Semoga acara ini memberikan wawasan baru yang dapat meningkatkan kualitas diri dan kontribusi positif di bidang masing-masing. Dengan berakhirnya seminar ini, diharapkan para peserta dapat berperan aktif dalam menjaga kualitas pelayanan medis di Indonesia. Mereka juga diharapkan dapat menjadi agen perubahan yang membantu menciptakan sistem pelayanan medis yang lebih profesional dan beretika. Semoga semangat yang tercipta dari seminar ini dapat terus menginspirasi para peserta untuk terus belajar dan berinovasi demi kemajuan dunia medis di tanah air.

 

 oleh : Muhamad Latif., S.Sy., M.H & tim redaksi 



Kategori

Program Studi S1 Ilmu Hukum

  • Jl. Diponegoro no 186 Gedanganak - Ungaran Timur, Kab. Semarang Jawa Tengah
  • Tel: (024)-6925408
  • Fax: (024)-6925408
  • Email: [email protected]

SOSIAL MEDIA


UNIVERSITAS NGUDI WALUYO © Program Studi S1 Ilmu Hukum 2023