Kegiatan
Banjir bandang telah melanda saudara saudara kita di Sukabumi, Jawa Barat pada hari senin (21/09/2020) lalu. Oleh karena itu kami dari Keluarga Mahasiswa Universitas Ngudi Waluyo mengajak saudara saudara sekalian untuk bertindak dan memberi bantuan terbaik kepada saudara saudara kita dengan ikut berdonasi Bantuan sekecil apapun sangat berarti bagi mereka. a little give can make a big impact Support by : BEM Univ. Ngudi Waluyo, Hima S1 Kebidanan, Hima D3 Kebidanan, Hima Sastra Jepang, Hima Gizi, Hima Farmasi, Hima PGSD, Hima D3 Keperawatan, Hima Kesmas, Hima Hukum, HIMA PG PAUD, UKM Ilmiah, UKM Musik, UKM Ukki, UKM Racana
Menindaklanjuti kegiatan Focus Group Discussion(FGD) Evaluasi Rancangan Produk Hukum Daerah Kab/Kota dari Perspektif HAM yang telah dilaksanakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kab. Demaktentang Penyelenggaraan Perlindungan Anakpada tanggal 11 Juli2019di Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kab. Demak, bersama ini dengan hormat untuk hadir/menunjuk pejabat pada kegiatan Rapat di Dalam Kantor (RDK) yang akan dilaksanakan pada :Hari/Tanggal:Rabu / 14Agustus 2019 Waktu:Pukul 16.00WIB s.d. selesaiTempat:Ruang Rapat Lantai II Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa TengahJl. Dr. Cipto No. 64 SemarangAcara:Rapat Telaahan dan Rekomendasi Produk Hukum Daerah Kab/Kota
SalahsatukegiatandalamProgramPemajuanHAMpadaKantorWilayahKementerianHukum danHAM JawaTengahTahunAnggaran2019adalahmenyelenggarakanTelaahan/Rekomendasi ProdukHukumDaerahdariPerspektifHAM.Kegiataninitelahdimulaidengan melaksanakan Inventarisasi dan Identifikasi Produk Hukum Daerah dan salah satu Rancangan Peraturan Daerah Kab/Kotai yang akan ditelaah dari perspektif HAMadalah Rancangan Peraturan DaerahKab. DemaktentangPerlindungan Anak.SehubungandenganhaltersebutmakaKantor WilayahKementerianHukumdanHAMJawa Tengah akan melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) Evaluasi Rancangan Produk Hukum DaerahKab/KotadariPerspektifHAM terhadapRancanganPeraturanDaerahKab. DemaktentangPerlindungan Anak,
KEGIATAN BRENCHMARKING KURIKULUM PROGRAM STUDI ILMU HUKUM DI UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG Peningkatan mutu pendidikan tidak terlepas dari implementasi sistem penjaminan mutu (quality assurance). Penjaminan mutu suatu produk atau layanan perlu dilakukan karena mutu dari sebagian produk yang dihasilkan atau layanan yang diberikan sangat mungkin menghadapi resiko tidak sesuai (lebih rendah) dari standar minimal yang dipersyaratkan. Dalam bidang pendidikan, logika inipun juga dapat berlaku, di mana dari sebagian lulusan (output) yang dihasilkan atau layanan yang diberikan oleh suatu institusi pendidikan, kualitas-nya mungkin lebih rendah dari standar minimal yang telah dipersyaratkan.Pengelolaan mutu dalam bentuk penjaminan mutu akan memberikan jaminan kepada pelanggan bahwa semua aspek yang terkait dengan layanan pendidikanyang diberikan oleh institusi pendidikan tersebut dapat memenuhi standar mutu tertentu, sehingga output yang dihasilkan oleh lembaga atau satuan pendidikan tersebut sesuai dengan yang dijanjikan. Upaya penjaminan mutu ini dapat dilakukan dengan menerapkan benchmarking dengan mengguna-kan suatu kriteria. Benchmarking adalah pendekatan yang secara terus menerus mengukur dan membandingkan produk barang dan jasa, dan proses-proses dan praktik-praktiknya terhadap standar ketat yang ditetapkan oleh para pesaing atau mereka yang dianggap unggul dalam bidang tersebut. Dengan melakukan atau melalui benchmarking, suatu organisasi dapat mengetahui telah seberapa jauh mereka dibandingkan dengan yang terbaik dari sejenisnya. Benchmarking adalah suatu kegiatan untuk menetapkan standard dan target yang akan dicapai dalam suatu periode tertentu.
“CARET” Care for The Environiment Love The Earth Sebagai tradisi dalam penyambutan mahasiswa baru pada beberapa perguruan tinggi ada suatu kegiatan yang sering dilaksanakan dan populer yaitu malam keakraban (Makrab). kegiatan ini biasanya menjadi program utama Himpunan Mahasiswa. Kegiatan ini semata untuk saling mengenal satu sama lain pada setiap angkatan. Tidak terkecuali Program Studi Ilmu Hukum Program Sarjana Fakultas Hukum dan Humaniora yang mengadakan Makrab. Hal ini, sebagai salah satu tujuan agar mahasiswa tidak hanya menimba ilmu, akan tetapi juga berguna bagi kehidupan bersosial. Makrab ini mengangkat tema “CARET” Care for The Environiment Love The Earth Acara dihadiri oleh para mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Program Sarjana semua angkatan, Makrab dilaksanakan di Bantir Hill,
https://www.suaramerdeka.com/news/baca/159648/penyertaan-modal-perlu-payung-hukum Naskah Akademik adalah naskah hasil penelitian atau pengkajian hukum dan hasil penelitian lainnya terhadap suatu masalah tertentu yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah mengenai pengaturan masalah tersebut dalam suatu Rancangan Undang-Undang, Rancangan Peraturan Daerah Provinsi, Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota sebagai solusi terhadap permasalahan dan kebutuhan hukum masyarakat. Sesuai dengan definisi tersebut Naskah Akademik bertujuan untuk melakukan penelitian atau pengkajian terhadap suatu masalah yang solusi atas permasalahan tersebut perlu dibentuk peraturan perundang-undangan. Dengan demikian Naskah Akademik berguna sebagai alasan, pedoman dan arahan dalam membentuk peraturan perundang-undangan.Diwakilkan oleh dr.sugeng maryanto menyerahkan kan sescara simbolis Dengan di dampingi Adhi Budi Susilo sebagai tim penyusun naskah akademik
Perwakilan Dosen Program Studi S1 Ilmu Hukum yang di wakili oleh Arista Candra I. Indra Yuliawan dan Adhi Budi Susilo datang untuk menemui Bupati Kabupaten Semarang Dr.H. Mundjirin ES, SpOG sebagai salah satu realisi kerjasama antara program studi s1 ilmu hukum univeritas ngudi waluyo dalam sosialisasi "new normal" di Kabupaten Semarang
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ( Mendikbud) Nadiem Makarim kembali meluncurkan kebijakan Merdeka Belajar kali ini ditujukan bagi pendidikan tinggi bertajuk Kampus Merdeka. Mendikbud menjelaskan bahwa kerja sama dengan organisasi akan mencakup penyusunan kurikulum, praktik kerja atau magang, dan penempatan kerja bagi para mahasiswa. Kampus Merdeka mengusung empat kebijakan di lingkup perguruan tinggi: 1. sistem akreditasi perguruan tinggi 2.Hak Belajar 3 semeters di luar progam studi 3.Pembukaan prodi baru 4.Kemudahan menjadi PTN-BH Perguruan tinggi wajib memberikan hak bagi mahasiswa untuk secara sukarela, jadi mahasiswa boleh mengambil ataupun tidak SKS di luar kampusnya sebanyak dua semester atau setara
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ( Mendikbud) Nadiem Makarim kembali meluncurkan kebijakan Merdeka Belajar kali ini ditujukan bagi pendidikan tinggi bertajuk Kampus Merdeka. Mendikbud menjelaskan bahwa kerja sama dengan organisasi akan mencakup penyusunan kurikulum, praktik kerja atau magang, dan penempatan kerja bagi para mahasiswa. Kampus Merdeka mengusung empat kebijakan di lingkup perguruan tinggi: 1. sistem akreditasi perguruan tinggi 2.Hak Belajar 3 semeters di luar progam studi 3.Pembukaan prodi baru 4.Kemudahan menjadi PTN-BH Perguruan tinggi wajib memberikan hak bagi mahasiswa untuk secara sukarela, jadi mahasiswa boleh mengambil ataupun tidak SKS di luar kampusnya sebanyak dua semester atau setara
Program Studi S1 Ilmu Hukum
- Jl. Diponegoro no 186 Gedanganak - Ungaran Timur, Kab. Semarang Jawa Tengah
- Tel: (024)-6925408
- Fax: (024)-6925408
- Email: [email protected]
PORTAL WEBSITE
UNIVERSITAS NGUDI WALUYO © Program Studi S1 Ilmu Hukum 2023