AMBARAWA, 14 Oktober 2025 – Di tengah meningkatnya kekhawatiran publik terhadap kasus perundungan (bullying) yang melibatkan pelajar, Program Studi S1 Ilmu Hukum Universitas Ngudi Waluyo (UNW) mengambil langkah preventif konkret. Melalui kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PKM), para akademisi hukum UNW turun langsung ke dua sekolah menengah atas di Ambarawa untuk menanamkan literasi hukum dan karakter anti-kekerasan.
Kegiatan yang berlangsung serentak pada Selasa (14/10) ini mengusung tema krusial: "Bullying: Mengenali, Mengatasi, Mencegah, dan Ketentuan Hukumnya". Edukasi ini menyasar dua lokasi strategis, yakni SMA Islam Soedirman Ambarawa dan SMA Negeri Ambarawa (SMAN 1 Ambarawa).
Pendekatan Humanis dan Yuridis di SMA Islam Soedirman
Di Aula SMA Islam Soedirman Ambarawa, suasana antusiasme tampak jelas saat Dr. Tusi Wirahayu Pertiwi, S.H., M.Kn., tampil sebagai narasumber utama. Dalam paparannya, Dr. Tusi Wirahayu Pertiwi, S.H., M.Kn. tidak hanya berbicara dari sudut pandang hukum yang kaku, melainkan memadukannya dengan pendekatan sosiologis dan pendidikan karakter.
"Banyak siswa yang menganggap mengejek nama orang tua atau fisik teman hanyalah candaan biasa. Padahal, dalam kacamata hukum, itu bisa masuk dalam ranah perbuatan tidak menyenangkan dan kekerasan verbal," ujar Dr. Tusi Wirahayu Pertiwi, S.H., M.Kn. di hadapan ratusan siswa.
Beliau menekankan pentingnya siswa untuk mengenali tindakan bullying sejak dini. Dr. Tusi membedah secara rinci bahwa status 'di bawah umur' tidak serta merta menjadikan seseorang kebal hukum. Ia menjelaskan konsekuensi hukum bagi pelaku anak yang diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), namun tetap mengedepankan prinsip restorative justice sebagai solusi utama dalam penyelesaian konflik antar pelajar.
Memutus Rantai Kekerasan di SMA Negeri Ambarawa
Sementara itu, di lokasi terpisah, Dwi Wisnu Kurniawan, S.H., M.H., hadir memberikan pencerahan hukum bagi siswa-siswi SMA Negeri Ambarawa. Dwi Wisnu Kurniawan, S.H., M.H. menyoroti evolusi bentuk perundungan di era digital, dari kontak fisik menjadi cyberbullying.
Dalam sesi materinya, Dwi Wisnu Kurniawan, S.H., M.H. mengajak siswa untuk berani mengatasi dan melapor. "Diam bukan lagi emas ketika melihat teman menjadi korban. Kita harus membangun sistem pendukung (support system) di sekolah. Melapor ke guru BK atau pihak berwenang adalah langkah hukum yang tepat, bukan tindakan mengadu domba," tegasnya.
Dwi Wisnu Kurniawan, S.H., M.H. juga mengupas tuntas aspek pencegahan dan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk ancaman pidana dalam UU ITE bagi pelaku perundungan di media sosial. Sesi ini berlangsung interaktif, di mana para siswa aktif bertanya mengenai batasan antara kebebasan berpendapat dan ujaran kebencian di media sosial.
Sinergi Kampus dan Sekolah
Kegiatan ini merupakan wujud nyata Tridharma Perguruan Tinggi, khususnya dalam aspek pengabdian masyarakat. Universitas Ngudi Waluyo berkomitmen untuk tidak hanya menjadi menara gading keilmuan, tetapi juga menjadi mitra strategis bagi institusi pendidikan menengah dalam membentuk karakter siswa yang taat hukum.
Pihak sekolah dari kedua SMA menyambut positif inisiatif ini. Literasi hukum dianggap sebagai benteng pertahanan terakhir untuk mencegah degradasi moral di lingkungan pendidikan. Dengan memahami konsekuensi hukum, diharapkan para siswa dapat berpikir dua kali sebelum melakukan tindakan yang merugikan orang lain.
Melalui kegiatan ini, Prodi S1 Ilmu Hukum UNW berharap dapat menciptakan agent of change di kalangan siswa SMA, yang mampu menjadi pelopor lingkungan sekolah yang aman, inklusif, dan bebas dari segala bentuk perundungan. (Penulis Dwi Wisnu Kurniawan, S.H., M.H.)