image description
image
  • 2024-11-09 00:00:00
  • Ilmu Hukum
  • 67
  • Kegiatan prodi
Seminar Hukum Kesehatan : "Patient's Safety dalam pelayanan medis di rumah sakit"

Pada Sabtu, (09/11/2024) Program Studi S1 Ilmu Hukum Ngudi Waluyo Semarang telah menyelenggarakan kegiatan Seminar Hukum Kesehatan dengan tema: Patient’s safety dalam pelayanan medis di rumah sakit.  Acara ini diadakan secara luring dan daring serta dihadiri oleh seluruh mahasiswa Program Studi S1 Ilmu Hukum Ngudi waluyo, mahasiswa Program Studi S1 Ilmu Hukum UNDARIS Semarang  serta mahasiswa magister Ilmu Kesehatan Masyarakat (IKM) Universitas Widya Gama Malang. 

Sejalan dengan pilar ketiga SDGs yang berfokus pada penjaminan kesehatan dan kesejahteraan bagi semua individu di semua usia, Seminar Hukum Kesehatan  dengan tema “Patient’s safety dalam pelayanan medis di rumah sakit bekerjasama dengan Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia (MHKI) Jawa Tengah bertujuan untuk meningkatkan pemahaman tentang pentingnya diagnosis yang akurat dan tepat dalam rangka mengidentifikasi tantangan dan best practice dalam menjamin diagnosis yang tepat di fasilitas Kesehatan primer dan rumah sakit untuk menjamin keselamatan dan keesejahteraan pasien yang optimal. 

Acara seminar diawali dengan Keynote speaker dan juga sambutan sekaligus membuka acara oleh Prof. Dr. Subyantoro, M.Hum selaku Rektor Universitas Ngudi Waluyo. Beliau memaparkan bahwa acara seminar hukum kesehatan ini sebagai bagian untuk memeringati Hari Keselamatan Pasien Sedunia pada tanggal 17 September 2024 yang lalu. Berkaitan dengan tema tersebut, beliau menambahkan bahwa, dalam skala internasional, World Health Organization (WHO) mengajak kepada semua pihak untuk meningkatkan kesadaran pasien dan juga mendorong Kerjasama antara pasien, tenaga kesehatan dan fasilitas pelayanan Kesehatan juga para regulator serta para pimpinan pelayanan Kesehatan dengan meningkatkan kecepatan diagnosis untuk patient safety. World Health Organization (WHO) juga menekankan bahwa keselamatan pasien (patient safety) sangat bergantung pada ketepatan diagnosa yang tidak hanya benar, tetapi juga harus tepat waktu, guna meningkatkan keselamatan dan hasil perawatan pasien yang optimal. 

Masalah keselamatan pasien telah memunculkan paradigma baru dalam kualitas pelayanan. Kualitas pelayanan yang baik tidak cukup bagi pasien tanpa memperhitungkan risiko dan faktor keamanan yang mereka hadapi. Tingkat kualitas berbanding lurus dengan tingkat ketersediaan fasilitas pelayanan untuk mencapai keseimbangan yang optimal antara risiko dan manfaat terhadap keselamatan pasien. Pada sesi pemaparan materi diawali oleh Dr. Endang wahyati yustina, S.H., M.H, Ketua Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia (MHKI) Jawa Tengah.  Dalam pemaparannya terkait dengan peran pemerintah, Dr. Endang wahyati yustina, S.H., M.H, menjelaskan bahwa Pemerintah  sebagai  penanggungjawab  terhadap  perencanaan,  pengaturan, penyelenggaraan, pembinaan, dan  pengawasan  penyelenggaraan upaya kesehatan yang merata  dan  terjangkau  oleh  masyarakat,  melalui  UU  Ciptaker  mengubah  aturan  di bidang  kesehatan  seperti  penyederhanaan  pasal-pasal  dalam  UU  Kesehatan  dan  UU Rumah  Sakit,  jasa  pelayanan  kesehatan  medis  tidak  dikenakan  PPN,  pemberian  jasa pelayanan  kesehatan  medis  tidak  hanya  pada  tenaga  kesehatan  dan  asisten  tenaga kesehatan, dan mengharuskan rumah sakit melakukan akreditasi setiap tiga tahun sekali. Lebih konkretnya, pemerintah berperan dalam pengaturan praktik pelayanan kesehatan di  rumah  sakit  berupa pembinaan  dan  pengawasan   terhadap  rumah  sakit, meminimalisir  pembuatan  kebijakan  yang  merugikan  kepentingan  tenaga  kesehatan yang  bekerja    di  rumah  sakit,  dan  memastikan  masyarakat  mendapatkan  pelayanan kesehatan sesuai standar dan mutunya. 

Selanjutnya, pada sesi panelis yang kedua berbagi tentang “Tanggung Jawab Rumah Sakit Dalam Peningkatan Mutu Dan Keselamatan Pasien” oleh Dr. dr. Inge Hartati.,M.Kes  selaku Direktur Utama Rumah Sakit St. Elisabeth Semarang. Beliau menjelaskan bahwa Rumah Sakit ialah lembaga pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan layanan kesehatan yang  komprehensif  untuk  individu,  yang  mencakup  layanan  rawat  inap,  rawat  jalan,  dan penanganan kasus gawat darurat. Dalam memberikan layanan tersebut, rumah sakit memiliki tanggung  jawab  untuk  memastikan  mutu  dan  keselamatan  pasien.  Layanan  kesehatan  yang berkualitas adalah layanan yang aman, diberikan dengan tepat waktu, efisien, efektif, berfokus pada kebutuhan pasien, adil, dan terkoordinasi. Pemenuhan standar mutu layanan di rumah sakit dapat   dicapai   melalui   dua   pendekatan,   yaitu   meningkatkan   mutu   secara   internal   dan meningkatkan mutu melalui evaluasi eksternal.

Peningkatan   Mutu   Internal   merujuk   pada serangkaian upaya yang dilakukan oleh rumah sakit secara berkala. Ini mencakup penetapan, pengukuran,   pelaporan,   dan   evaluasi   terhadap   indikator   mutu   serta   pelaporan   insiden keselamatan pasien. Peningkatan mutu internal ini dianggap sangat penting bagi rumah sakit karena bertujuan untuk memastikan bahwa pelayanan yang diberikan tetap berkualitas. Dengan melakukan langkah-langkah ini secara terus-menerus, rumah sakit dapat terusmemantau dan meningkatkan mutu pelayanannya. Peningkatan Mutu Eksternal (External Continuous Quality Improvement), di sisi lain, adalah bagian  dari  upaya  keseluruhan  rumah  sakit  dalam  meningkatkan  mutu  pelayanannya.  Ini melibatkan beberapa kegiatan, seperti perizinan, sertifikasi, dan akreditasi. Dengan mengikuti proses-proses  ini,  rumah  sakit  dapat  mendapatkan  pengakuan  dari  pihak  eksternal  bahwa mereka  memenuhi  standar  mutu  yang  ditetapkan.  Peningkatan  mutu  eksternal  membantu memastikan  bahwa  rumah  sakit  beroperasi  sesuai  dengan  pedoman  dan  standar yang  telah ditetapkan oleh lembaga pihak ketiga.

Selanjutnya, pada sesi panelis yang ketiga berbagi tentang “Hubungan Hukum Antara Dokter, Pasien Dan Rumah Sakit” oleh Dr. Hj. Endang Kusuma Astuti.,S.H., M.Hum  selaku Dosen Progdi S1 Ilmu Hukum Universitas Ngudi Waluyo Semarang. Beliau menjelaskan bahwa Hubungan dari rumah sakit, dokter, dan pasien bahkan perawat menjadi suatu hubungan seperti benang kusut jika setiap komunikasi tidak disajikan dengan sempurna. Hal pertama yang menjadi respon dari pasien baik ketika datang ke rumah sakit dan ketidak siapan dari manajemen rumah sakit atupun dokter yang tidak dapat menyampaikan tujuan dari informasi yang disampaikan dokter maka muncul komplain sebagai reaksi pasien. Komplain pasien kepada fasilitas pelayanan kesehatan yang terjadi semestinya bisa dihindari ataupun dihadapi dengan beberapa langkah yang mungkin bisa dilakukan, dari sisi rumah sakit dapat memastikan sudah memiliki regulasi internal yang bersumber dari peraturan perundang-undangan dan referensi lain yang dapat dipertanggungjawabkan sehingga terbentuknya Hospital By Law serta Standar Prosedur Operasional, aturan terkait pasien dan dokter serta tenaga kesehatan perlu disosialisasikan dengan berbagai metode, antara lain pemasangan stiker informasi, surat edaran internal dan rapat-rapat yang diselenggarakan rumah sakit. 

Selanjutnya, pada sesi panelis yang keempat  berbagi tentang “Informed Concent Dalam Perlindungan Hukum Kepada Pasien” oleh Dr. drg. Hargianti Dini Iswandari., M.M  selaku Dosen Progdi S1 Ilmu Hukum Universitas Ngudi Waluyo Semarang. Beliau menjelaskan bahwa Informed  Consent atau Persetujuan Tindakan Medik ialah persetujuan   yang   diberikan   oleh   pasien   atau keluarganya   atas    dasar penjelasan mengenai tindakan medik yang akan dilakukan terhadap pasien tersebut. Semua  tindakan  kedokteran  yang  akan dilakukan    terhadap    pasien    harus    mendapat persetujuan.  Persetujuan  sebagaimana  dimaksud dapat diberikan secara tertulis maupun lisan. Persetujuan sebagaimana dimaksud diberikan  setelah  pasien  mendapat  penjelasan yang    diperlukan    tentang    perlunya tindakan kedokteran dilakukan. Setiap  tindakan kedokteran yang  mengandung risiko tinggi  harus memperoleh persetujuan tertulis yang ditandatangani oleh yang berhak memberikan persetujuan. Persetujuan   serta   Penjelasan   tindakan medis yang akan dilakukan, sekurang-kurangnya meliputi diagnosis dan tata cara tindakan kedokteran, alternatif  tindakan lain  dan  resikonya,  resiko  dan komplikasi yangmungkin   terjadi   dan   prognosis terhadap tindakan yang dilakukan, perkiraan biaya.

Diskusi pasca-pemaparan materi membahas beberapa pertanyaan terkait pelayanan kesehatan di rumah sakit dibahas, seperti tingkat pelayanan rumah sakit yang di berikan kepada pasien KIS yang di nilai belum optimal serta masih adanya tindakan diskriminatif terhadap pasien BPJS . dr. Inge juga menekankan perlunya setiap unit kerja di rumah sakit memiliki mitigasi risiko dan memastikan pelaporan insiden secara rutin. Selain itu, Ibu endang kusuma astuti dan ibu hargianti dini iswandari menyoroti pentingnya keterlibatan pasien dan keluarga dalam proses perawatan, dengan mengedepankan komunikasi yang terbuka dan transparan antara tenaga medis dan pasien.

Acara diakhiri dengan sesi sesi penyerahan cinderamata dan penutupan. Diharapkan seminar ini dapat mendorong kolaborasi berkelanjutan antara seluruh pihak untuk meningkatkan keselamatan pasien dan kualitas layanan Kesehatan yang lebih optimal.

 Muhamad Latif, S.Sy., MH & Tim redaksi 



Kategori

Program Studi S1 Ilmu Hukum

  • Jl. Diponegoro no 186 Gedanganak - Ungaran Timur, Kab. Semarang Jawa Tengah
  • Tel: (024)-6925408
  • Fax: (024)-6925408
  • Email: [email protected]

SOSIAL MEDIA


UNIVERSITAS NGUDI WALUYO © Program Studi S1 Ilmu Hukum 2023