Program Studi S-1 Hukum Universitas Ngudi Waluyo sukses menggelar Focus Group Discussion (FGD) dengan tema “Cyber Crime: Kejahatan Masa Kini dan Masa Akan Datang” pada Jumat, 16 Mei 2025. Acara ini diselenggarakan di ruang A1.1 dan berlangsung dari pukul 13.00 hingga 15.00 WIB. FGD ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman mahasiswa mengenai dinamika dan tantangan hukum dalam menghadapi kejahatan siber. Diskusi ini menarik perhatian mahasiswa dan dosen yang antusias mengikuti perkembangan isu hukum terkini. Kegiatan ini merupakan bagian dari penguatan kurikulum berbasis isu-isu aktual.
Acara FGD menghadirkan dua narasumber ahli di bidang hukum, yakni Dr. Arista Candra Irawati, S.H., M.H.Adv dan Dr. Aulia Taswin, S.H., M.H. Kedua pemateri menyampaikan materi yang mendalam mengenai jenis-jenis kejahatan siber serta dampaknya terhadap kehidupan masyarakat. Dr. Arista membahas perkembangan regulasi hukum siber di Indonesia serta celah-celah hukum yang kerap dimanfaatkan pelaku kejahatan digital. Sementara itu, Dr. Aulia memaparkan berbagai studi kasus kejahatan siber yang terjadi di Indonesia dan luar negeri. Kedua narasumber juga menyoroti pentingnya sinergi antara penegak hukum, akademisi, dan masyarakat dalam menangani cyber crime.
Dalam paparannya, Dr. Arista menekankan bahwa cyber crime tidak hanya menjadi ancaman saat ini, tetapi juga potensi bahaya besar di masa depan. Ia menyebutkan bahwa perkembangan teknologi tanpa diiringi kesadaran hukum dapat membuka peluang besar bagi pelanggaran digital. Jenis kejahatan siber pun semakin beragam, mulai dari pencurian identitas, peretasan, hingga penyebaran hoaks. Penanganan cyber crime memerlukan pendekatan multidisipliner dan pembaruan regulasi yang cepat. Oleh karena itu, pendidikan hukum siber menjadi kebutuhan mendesak di era digital.
Dr. Aulia Taswin menambahkan bahwa generasi muda adalah pihak yang paling rentan sekaligus potensial dalam menghadapi kejahatan siber. Menurutnya, literasi digital dan kesadaran hukum harus ditanamkan sejak dini kepada mahasiswa hukum. Ia juga menggarisbawahi pentingnya pengembangan perangkat hukum yang adaptif dan responsif terhadap dinamika teknologi. Dalam sesi diskusi, peserta aktif mengajukan pertanyaan seputar hukum digital dan tantangan penegakan hukum di ranah siber. Hal ini menunjukkan bahwa topik cyber crime sangat relevan dan menarik bagi kalangan akademisi.
FGD ini tidak hanya memberikan pemahaman teoretis, tetapi juga wawasan praktis dalam menghadapi tantangan kejahatan siber. Para peserta mengapresiasi materi yang disampaikan karena memberikan sudut pandang baru mengenai dunia digital dan hukum. Selain itu, diskusi juga membuka wawasan tentang pentingnya regulasi yang tepat sasaran dan mampu mengantisipasi modus kejahatan masa depan. Pihak penyelenggara berharap FGD ini menjadi awal dari kegiatan diskusi lanjutan mengenai isu hukum digital. Antusiasme peserta membuktikan bahwa topik cyber crime layak menjadi fokus kajian akademik yang lebih dalam.
Dengan berakhirnya acara ini, Program Studi S-1 Hukum Universitas Ngudi Waluyo menegaskan komitmennya dalam mencetak lulusan yang siap menghadapi tantangan hukum di era digital. FGD ini menjadi salah satu wujud nyata kontribusi perguruan tinggi dalam menghadirkan solusi terhadap persoalan hukum kontemporer. Ke depan, diharapkan mahasiswa semakin aktif menggali isu-isu hukum yang berkembang seiring kemajuan teknologi. Kolaborasi antara dunia akademik dan praktisi akan terus diperkuat untuk menciptakan sistem hukum yang lebih adaptif. Dengan demikian, generasi hukum masa depan mampu menjadi garda terdepan dalam menghadapi kejahatan digital yang semakin kompleks.